Aturan THR di Indonesia (Permenaker 6/2016)
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak wajib bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus — berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). Besarannya:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: 1 bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa kerja 1–11 bulan: pro-rata, yaitu (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.
THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Perusahaan yang terlambat dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar — dan denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR-nya.
Budi, lajang (TK/0), gaji Rp 8 juta/bulan, sudah kerja 12 bulan → THR bruto = Rp 8 juta.
Estimasi pajaknya: tanpa THR, PPh 21 tahunan Budi = Rp 1.860.000. Dengan THR Rp 8 juta, PPh tahunan naik jadi Rp 2.240.000. Selisihnya Rp 380.000 — itulah PPh atas THR. Maka THR netto yang cair ≈ Rp 7.620.000.
Kalau Budi baru kerja 6 bulan: THR bruto = (6 ÷ 12) × Rp 8 juta = Rp 4 juta.
Kenapa THR Kena Pajak (dan Kenapa Lebih Kecil dari Gaji)
THR adalah komponen penghasilan bruto, jadi ikut dikenai PPh 21 progresif. Cara perusahaan menghitungnya: THR "ditumpuk" di atas penghasilan tahunanmu, sehingga ia jatuh di lapisan tarif yang lebih tinggi dibanding gaji bulanan. Itu sebabnya potongan pajak THR terasa lebih besar secara proporsional — bukan karena tarifnya beda, tapi karena posisinya di tumpukan paling atas.
Hal yang Sering Ditanyakan Pekerja
- Resign sebelum Lebaran? Selama masa kerjamu ≥ 1 bulan, kamu tetap berhak atas THR pro-rata. Pastikan dibayarkan di penyelesaian hak-hak akhir.
- THR untuk pekerja harian lepas? Ada — dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir (atau rata-rata masa kerja jika < 12 bulan).
- Perusahaan rugi, boleh tidak bayar THR? Tidak boleh meniadakan, tapi boleh menunda/mencicil dengan kesepakatan tertulis bersama pekerja/serikat dan dilaporkan ke Disnaker.
- THR telat? Laporkan ke posko THR Disnaker setempat atau hubungi 1500-630. Denda 5% menjadi hak pekerja.
Tips Mengelola THR
- Dahulukan kewajiban: bayar utang berbunga tinggi (kartu kredit!) dulu sebelum belanja.
- Aturan 50-30-20 versi THR: 50% kebutuhan Lebaran, 30% tabungan/dana darurat, 20% boleh untuk kesenangan.
- Jangan jadikan THR patokan gaya hidup. THR itu bonus tahunan, bukan kenaikan gaji — jangan sampai cicilan barumu bergantung padanya.
Disclaimer: simulasi edukasi. Ketentuan resmi mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan peraturan turunannya.