Kenapa Gaji di Slip Beda dengan yang Masuk Rekening
Selisihnya adalah PPh 21 — pajak penghasilan yang dipotong perusahaan langsung dari gajimu setiap bulan. Besarnya nggak flat, tapi mengikuti tarif progresif: makin besar penghasilan kena pajakmu, makin besar persentase yang dipotong. Makanya dua orang dengan gaji bruto sama bisa punya take home pay beda kalau status PTKP-nya beda.
Cara Menghitung PPh 21: 4 Langkah
- Hitung penghasilan bruto setahun — gaji per bulan × 12 (termasuk tunjangan tetap, THR, dan bonus yang kena pajak).
- Kurangi biaya jabatan — 5% dari bruto, maksimal Rp 500 ribu/bulan (Rp 6 juta/tahun). Ini "diskon" otomatis dari negara.
- Kurangi PTKP — Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai statusmu. TK/0 = Rp 54 juta/tahun, K/3 = Rp 72 juta/tahun. Hasilnya disebut PKP (Penghasilan Kena Pajak).
- Terapkan tarif progresif Pasal 17 UU HPP secara berlapis pada PKP.
Tarif Progresif PPh 21 (UU HPP)
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| sampai Rp 60 juta | 5% |
| Rp 60 – 250 juta | 15% |
| Rp 250 – 500 juta | 25% |
| Rp 500 juta – 5 miliar | 30% |
| di atas Rp 5 miliar | 35% |
Andi, lajang (TK/0), gaji bruto Rp 10 juta/bulan.
Bruto setahun = Rp 120 juta. Biaya jabatan = 5% × Rp 120 juta = Rp 6 juta (pas di batas maksimal). Penghasilan neto = Rp 114 juta. PKP = Rp 114 juta − Rp 54 juta (PTKP) = Rp 60 juta.
PPh 21 = 5% × Rp 60 juta = Rp 3 juta/tahun = Rp 250 ribu/bulan. Take home pay Andi ≈ Rp 9.750.000/bulan.
Kalau Andi sudah menikah dengan 1 anak (K/1, PTKP Rp 63 juta): PKP = Rp 51 juta → PPh = Rp 2.550.000/tahun → Rp 212.500/bulan. Selisih status PTKP menghemat Rp 37.500/bulan.
Catatan tentang TER (Tarif Efektif Rata-rata)
Sejak Januari 2024, perusahaan memotong PPh 21 bulanan memakai TER — tarif flat berdasarkan golongan gaji (misal 0%, 0,25%, … 34%) — supaya potongan tiap bulan stabil. Tapi di akhir tahun (atau saat pegawai resign), perusahaan wajib rekonsiliasi memakai tarif progresif seperti di kalkulator ini. Jadi angka progresif inilah yang menentukan total pajak tahunanmu yang sebenarnya; TER hanya cara mencicilnya per bulan.
Tips Praktis
- Pastikan status PTKP-mu benar di HRD. Sudah menikah tapi masih tercatat TK/0? Kamu bayar pajak lebih besar dari seharusnya. Update segera.
- Simpan bukti potong 1721-A1 dari perusahaan — wajib untuk lapor SPT tahunan.
- THR dan bonus ikut kena pajak. Jangan kaget kalau THR yang cair lebih kecil dari gaji — potongannya dihitung progresif atas total penghasilan tahunan.
- Punya penghasilan freelance di samping gaji? Itu dilaporkan terpisah di SPT dan bisa menambah lapisan tarif progresifmu.
Disclaimer: simulasi edukasi dengan metode progresif yang disederhanakan. Untuk perhitungan resmi, konsultasikan dengan konsultan pajak.